Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ahmad Dhani
Fahri Hamzah Bela Ahmad Dhani dengan Kritik: Penahanan Sarat Politik dan Diskriminatif
2019-02-08 08:09:58
 

Jumpa pers Bang @Fahrihamzah hari Rabu (6/2) bersama @fadlizon di Rutan Cipinang usai mengunjungi @AHMADDHANIPRAST.(Foto: @kawanFH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR memberikan kritik terkait penahanan Ahmad Dhani sebagai musisi sekaligus politisi partai Gerindra yang kini ditahan di penjara, Fahri menilai kriminalisasi kepada Dhani sarat politik dan dirasa diskriminatif, serta patut diberikan perhatian.

Melalui akun media sosial twitter #2019AwalPerubahan @Fahrihamzah akun terverified dengan 914.629 followers /pengikut menuliskan pada Kamis (7/2) :

"Kepada Kalian yth, Ini surat untuk kalian, tapi aku tidak tau siapa persisnya kalian. Kalian seperti antara ada dan tiada, sulit dijelaskan. Maka mungkin ini bukan surat, atau surat tanpa alamat tujuan atau mungkin juga hanya sebuah catatan ringan tentang #NegaraHukum kita."

Aku menulis untuk mengingatkan kalian yg sedang mabuk. Mungkin, kalian sudah terlalu lama menganggap bahwa hukum adalah alat dari kepentingan politik dan kekuasaan sehingga mulai gelap mata. Semua tak ada beda. Semua suka-suka. #NegaraHukum.

Pagi ini, aku datang menemui sahabat, @AHMADDHANIPRAST yang telah diadili dan dibui, dalam waktu singkat dengan pasal UU yg sedang ramai menjerat pesohor dan politisi. Tapi berbeda dengan orang lain, beliau langsung ditahan. Dan tanpa hak menolak. #NegaraHukum.

Delik kepada @AHMADDHANIPRAST memang tidak ada objek-nya. Tapi pasal yang dikenakan padanya adalah pasal penghinaan dan ujaran kebencian. Entah siapa yang dihina dan siapa yang ia benci tidak jelas, yg jelas dia akan dikurung setahun setengah ke depan. #NegaraHukum

Buat @AHMADDHANIPRAST 1,5 tahun bukanlah suatu yang berat. Aku tahu jiwanya kuat, aku tahu nyalinya besar. Dia tidak takut dengan Lapas Cipinang yang overload 400% lebih itu dan ia tidak menyesal tidur dan hidup bersama sesama tahanan dari berbagai kasus dan wilayah.

Yang kita sayangkan dari kasus @AHMADDHANIPRAST adalah cara hukum bekerja secara diskriminatif. Dan ini terjadi sejak kasus penistaan agama mencuat. Seolah, pengadilan itu mendendam dan akhirnya menggunakan instrumen penegakan hukum sebagai media balas dendam. #NegaraHukum

Itulah yg menjelaskan sekelompok lawyer menjadi tukang lapor & rata2 sangat diperhatikan oleh aparat, sementara laporan sekaliber wakil ketua DPR bidang Polkam 8 kali tdk digubris sama sekali. Hukum seperti berpamrih, tajam ke bawah tumpul ke atas dan menyisir musuh penguasa.

Sekarang, seteru ini berlanjut dan telah mencapai titik akhir menjelang pergantian kekuasaan. Sepertinya kita sedang menyaksikan sebuah eskalasi yang berasal dari kutukan zaman perpecahan, persis sejak rezim ini mengambil tampuk kekuasaan. #NegaraHukum

Maka pintaku pd kalian, jangan hancurkan #NegaraHukum kita. Hentikan segala bentuk politisasi hukum dan bIarkan hukum bekerja dengan caranya sendiri yg netral. Sebab hukum yang berpihak seperti sekarang akan menabuh kebencian dan perasaan marah. Bisa meledak dan membakar kita.

Hukum dan keadilan adalah nyawa demokrasi kita. Apabila ia tak ada lagi maka demokrasi kita telah mati. Dan kita tak ingin menyiapkan keranda jenazah bagi demokrasi kita yang mahal. Tidak ada penyesalan paling besar bagi bangsa ini kecuali kematian demokrasi. #NegaraHukum

Tapi pagi, di lapas Cipinang, aku menyaksikan sebuah adegan yg menegangkan. Karena adanya "atur mengatur" yang ingin dilakukan kepada @AHMADDHANIPRAST . Rupanya, belum puas ia dibui 1,5 tahun, Ada yang ingin ia ditahan di tempat yang jauh dari jangkauan keluarga dan kerabatnya.

Dibuatlah sebuah penetapan baru yang tidak lumrah, jaksa Surabaya yang tidak punya kewenangan menahan @AHMADDHANIPRAST meminta hakim PT tempat banding dilakukan agar membuat penetapan baru. Padahal JPU hanya boleh meminjam terdakwa. Namanya juga pinjam harusnya tau diri.

Tapi mereka bisa mengatur, dan @AHMADDHANIPRAST semacam akan dieksekusi di tempat baru. Tercium aroma tidak sedap permainan ini, ketika orang2 besar di Jakarta saling menelepon dan semuanya tidak diputuskan berdasarkan hukum tetapi loby dan koneksi. #NegaraHukum

Sudah lama hukum kita telah menjadikan loby dan koneksi sebagai metodologi. Hukum tak lagi tunduk pada aturan dan prosedur yang tetap dan pasti. Kasus @AHMADDHANIPRAST adalah cermin diri bangsa ini yang telah melenceng jauh meninggalkan #NegaraHukum dan Demokrasi.

Maka, Esok kasus @AHMADDHANIPRAST akan menjadi tontonan yang menegangkan sampai 70-an hari ketika rezim ini sedang di tawarkan kembali kepada rakyatnya apakah akan bertahan atau diganti. Di tangan rakyat sekarang ada tombol hukuman hidup atau mati bagi rezim ini.

"Kita lihat saja nanti. Rezim ini sedang menghadapi ujian yang pasti. Mandat ada di tangan rakyat kita sendiri. Hukumannya hanya 2: hidup atau mati! Sekian. #NegaraHukum".

Sementara pantauan pewarta, selanjutnya Fahri lalu melanjutkan tweetnya kembali terkait penahanan Ahmad Dhani yang dipindah dan dibawa ketahanan di Rutan MaDaeng Surabaya pada Jumat (8/2) menulis:

"Baru mendengar kabar bahwa @AHMADDHANIPRAST telah selesai sidang dan dibawa ke Rutan MaDaeng Surabaya, dari Jakarta tanpa didampingi keluarga dan lawyer-nya dini hari tadi. Di Surabaya telah didampingi lawyer tapi nampaknya dia ditahan di Surabaya seperti kita duga. #JagaADP"

Tadi majelis hakim PN Surabaya memutuskan sidang selanjutnya Selasa, 12 Februari depan. Tapi penahanan di Rutan MaDaeng ini tidak seharusnya. Karena beliau masih banding di Pengadilan Tinggi DKI. Urusan utamanya di Jakarta. Semua ini telah kita duga. #NegaraHukum #JagaADP

Teman2 di Surabaya mohon bantuannya memantau. Jangan sampai terjadi apa2 dengan #ADP . Berharap beliau AMAN setelah didampingi lawyer. Saya tetap berharap keadilan bagi @AHMADDHANIPRAST semoga didengar oleh penegak hukum. #JagaADP #NegaraHukum

Sejak delik memaki; ujaran kebencian, dll di-giatkan masuk ruang sidang dan dipidanakan, kita terjebak pada debat omong kosong. Seolah kita bangsa yang gak punya sejarah dan kebudayaan. Apa sih yang diributkan? Omong kotor dan memaki itu nyata. #MemakiBudayaManusia

Memaki itu ada sejak manusia ada di dunia, karena dalam keaktifan manusia terjadi persentuhan, secara fisik, akal sampai perasaan. Lalu lahir tensi. Lahir nyala api dan percikan yang tersembur dari mulut yg marah atau kecewa. Kadang ia menjadi katarsis. #MemakiBudayaManusia

Kalau tidak mengumpat atau memaki, mungkin orang bisa membunuh atau menyerang fisik. Biarkan orang marah asalkan jangan menyerang fisik. Bacalah TL saya pada beberapa tulisan kontroversi. Termasuk yang tidak suka dengan memaki juga memaki. #MemakiBudayaManusia

Kadang, Memaki adalah cara menenangkan diri. Setelah memaki orang biasa menjadi puas dan tenang setelah melepas energi negatifnya ke angkasa. Maka, melarang orang memaki sama dengan melarang orang bersin. Bersin itu manusiawi sebagai respon atas lingkungan. #MemakiBudayaManusia

Di Indonesia, memaki lebih seru dan beragam. Setiap budaya dan suku bangsa ada cara memaki. Mulai dari yang paling kasar atau terasa kasar ditelinga orang sampai yang terdengar lucu. Semua ada dalam tradisi kita. Dalam diri kita mau diterima atau tidak. #MemakiBudayaManusia

Di media sosial ada sayembara memaki. Anak2 muda itu ingin membuktikan bawa memaki adalah bagian dari kebiasaan kita di INDONESIA. "Daripada meng-Import produk asing; fu.k atau sh.t mendingan pakai yang ada di dalam negeri", ejek mereka pd kemunafikan kita. #MemakiBudayaManusia

Ada puluhan umpatan seperti "Janc..k!", "Matamu!", "Lon.. tenan", "Congore", "Ndase", dan "Jamput" dan banyak lagi yang datang dari berbagai daerah menyadarkan kita bahwa memang memaki itu seperti bersin. Ada juga yg memaki habis bersin Anjiiir...kampret...dll ala anak sekarang.

Jadi, ketika @AHMADDHANIPRAST mengatakan "layak diludahi" sehabis mendengar ada pendukung tersangka penista agama atau memaki "idiot" kepada kelompok yang datang menyerbu hotelnya dan menghalanginya ikut sebuah acara, apa salah ya? #MemakiBudayaManusia

Tapi, yang lebih buruk dari #PengadilanKata2 ini adalah karena ia diskriminatif. Pasal yang sama menebas leher si A tapi mengelus-elus si B yang rupanya memiliki kedekatan dengan penguasa. Pertengkaran ini menjadi tak seimbang Karena wasit turun gelanggang. #MemakiBudayaManusia

Lalu Bangsa disibukkan dengan apa yang disebut #UjaranKebencian padahal kata dasarnya #HateSpeech atau #PidatoKebencian lalu apa yang tertulis dan terucap dalam forum tertutup atau halaman pribadi pun jadi pidana. Memaki, mengumpat, mengomel jadi pidana. #MemakiBudayaManusia

Padalah ini adalah kontrol sosial, ketika melalui media sosial, untuk pertama kalinya orang dapat mengungkapkan kemarahan pada yg menyalahgunakan kekuasaan negara secara semen-mena atau mengabaikan keadilan, melakukan persekusi dan tindakan di luar batas. #MemakiBudayaManusia

Maka, dari pada kita melarang orang bersin, lebih baik mengajarkan reaksi yang benar. Di barat orang memakai kata "sorry" atau "excuse me" lalu yg mendengar mengatakan "bless you" atau "god bless you". itu budaya dan tradisi kehidupan. #MemakiBudayaManusia

Orang Islam bersin berucap "alhamdulilah" yg mendengar "Yarhammukallah". Hampir sama artinya. Ini adab dan tradisi kita. Sama dengan mengajarkan reaksi atas kekecewaan dan sakit hati, jangan memaki tapi ucapkan kali amat yg baik...semua adab tapi jangan dipidana.

"Karena kalau konsisten menghukum orang memaki dan mengumpat, lalu semua didorong saling lapor, apa gak habis netizen masuk bui 1,6 tahun? Ayolah tumbuh kan akal sehat kita. Masak gini aja kita gak paham. Sekian. #StopPasalKaretITE #MemakiBudayaManusia,".(db/tw/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2